Rabu, 12 September 2012


REKAM JEJAK LAHIRNYA DEMOKRATISASI PASCA ORDE BARU :
TARIK ULUR KEPENTINGAN PENGUASA DALAM PARLEMEN
(Studi Kasus Rapat Sidang Paripurna DPR RI Mengenai RAPBN-P 2012)
Penulis : Andy Ilman Hakim
Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Brawijaya Malang

            Era reformasi 1998 ditandai oleh pelengseran rezim monolitik. Bangsa Indonesia lalu memulai era baru dengan semangat membangun sistem yang demokratis. Era baru tersebut nampak seperti lebih menjanjikan ruang partisipasi bagi seluruh elemen masyarakat dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya maupun politik. Sudah tentu dalam perkembangan demikian, segala akses kebebasan memiliki ruang yang begitu besar. Kebebasan berpendapat di ruang publik, keterbukaan informasi, partisipasi politik, hingga kebebasan ‘kebablasan’.
Pembenahan reformasi dimulai dari perbaikan sistem bernegara melalui reformasi UUD. Satu poin pembenahan sistem inilah yang menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan demokrasi. Reformasi UUD sebagai sebuah sistem baru menjadi sangat vital. Logikanya, jika sistem dibentuk atas dasar kepentingan kolektif maka yang mendapat manfaat adalah masyarakat secara luas. Sebaliknya, manakala sistem dibentuk atas dasar kepentingan segelintir orang maka yang terjadi adalah pemanfaatan sepihak. Ini yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya sebuah sistem demokrasi kriminal atau demokrasi para mafia.
            Permasalahan utama perjalanan demokrasi terletak pada reformasi konstitusi tersebut. Penulis menjelaskan adanya kesenjangan regulasi yang tidak sejalan dan berdampak pada relasi antar sistem. Seperti sistem yang membagi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pada kenyataannya konsep koalisi menandakan bahwa masih adanya hubungan yang erat antara kekuasaan presiden dan parlemen sehingga berdampak pada pengerucutan dan atau pembengkakan kewenangan eksekutif akibat bayang-banyang parlemen koalisi. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa reformasi konstitusi dapat dikatakan belum berhasil terbukti dari keadaan sistem yang masih semu.
Salah satu contoh kesenjangan sistem terlihat dari bagaimana relasi antar lembaga negara Eksekutif-Legislatif dalam penetapan kebijakan yang dinilai krusial, salah satunya terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Akhir-akhir ini bangsa Indonesia dikejutkan oleh wacana kenaikan BBM. Kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan BBM banyak melahirkan pro-kontra di setiap elemen masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa aliansi mahasiswa dan masyarakat secara serentak menyerukan aksi menolak kenaikan harga BBM. Suasana begitu memanas saat ribuan mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi di depan gedung DPR seraya menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menolak kenaikan harga BBM.

Disfungsi dan Disorientasi Legislatif-Eksekutif
            Ini yang kemudian menarik jika kita bandingkan dengan keadaan Negara Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah kedaulatan Rakyat sudah benar-benar berdaulat melalui amanat yang dimandatkan kepada kedua lembaga Eksekutif dan Legislatif ? Mari kita analisis bersama melalui studi kasus pengambilan kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat luas yaitu ketika rapat Sidang Paripurna DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012 (RAPBN-P).
Seperti kita ketahui bersama, bahwa Indonesia menganut Sistem pemerintahan Presidensial, dimana kekuasaan Eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan Legislatif. Sistem ini secara jelas menempatkan pembagian kekuasaan antara Eksekutif dan Legislatif. Presiden bertanggungjawab terhadap kabinetnya, dan menteri-menteri merupakan pembantu Presiden. Hal ini sangat jelas bahwa Pemerintah dalam lembaga Eksekutif tidak bertanggungjawab kepada Parlemen, dan Parlemen juga tidak bertanggungjawab kepada Pemerintah. Sehingga sangat jelas bahwa pembagian kekuasaan begitu terlihat menempatkan porsi masing-masing kedua lembaga negara ini untuk menjalankan tugasnya.
            Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur. Pertama presiden dipilih oleh rakyat untuk memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan terkait. Kedua Presiden dengan Parlemen memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan. Ketiga tidak adanya status tumpang tindih antara Badan Eksekutif dan Badan Legislatif. Dari ketiga unsur diatas Presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan. Namun mekanisme pengontrolan Presiden dapat dilakukan manakala Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan yang perlu digarisbawahi adalah terlibat masalah kriminal. Jika presiden melakukan beberapa hal di atas maka sewaktu-waktu posisi Presiden dapat dijatuhkan, inilah yang kemudian menjadi batasan Presiden.
            Namun jika kita telaah lebih dalam, melihat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam menyikapi proses kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) begitu mengecewakan. Berawal dari isu kenaikan BBM, mulai tampak banyak sekali kepentingan-kepentingan politik yang muncul di atas permukaan. Dua blok besar Koalisi dan Oposisi pemerintah begitu berperan besar dalam permainan drama politik tersebut. Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, PPP, dan PKS yang tergabung dalam koalisi harus bersitegang menyikapi internal koalisi. Sedangkan PDI-P yang merupakan oposisi pemerintah begitu tegas menyuarakan aksi penolakan.
            Rapat Sidang Paripurna DPR RI mengenai RAPBN-P 2012 menjadi ajang pembuktian para anggota parlemen. Adanya tambahan ayat yaitu pada Pasal 7 Ayat 6 A RAPBN-P mengindikasikan bagaimana kepentingan penguasa begitu melekat erat dalam parlemen. Dalam ayat 6 A ini disebutkan “ Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaianharga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”[1]
            Keberadaan ayat tambahan tersebut diatas menjadi persoalan utama yang perlu dikaji sebagai sudut pandang untuk melihat disfungsi dan disorientasi Eksekutif-Legislatif. Sistem pemerintahan kita mengatur secara jelas pembagian kewenangan pemerintah dan parlemen. Namun melihat fenomena diatas yang terlihat adalah tumpang tindih kewenangan kedua lembaga negara tersebut yang justru bukan cerminan sistem presidensial. Ayat tambahan yang merupakan ayat ‘titipan’ pemerintah begitu jelas memperlihatkan bahwa pemerintah dan parlemen saling talik ulur demi kepentingan sepihak. Hal ini juga memperlihatkan bahwa kedaulatan rakyat sudah tidak lagi diperdulikan, dikesampingkan, bahkan dilupakan.

Pengalihan Isu untuk Menutupi Dosa Penguasa
            Mengamati isu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah tentunya menjadi hal biasa bagi para pengamat politik di negara kita. Salah satu pengamat politik Alwan Rikun, kenaikan BBM hanyalah sekadar pengalihan isu. Ia membenarkan bahwa isu kenaikan BBM ini bukan merupakan salah satu persoalan yang urgent untuk disorot secara mendalam, namun persoalan penyelesaian korupsi yang perlu dipertamakan dan diutamakan. Isu kenaikan BBM ini hanyalah langkah menutupi isu-isu yang sebelumnya mencuat yaitu indikasi korupsi yang banyak menggerogoti pejabat pemerintahan. Memang sudah menjadi hal biasa manakala di setiap momentum penting selalu dipolitisir salah satunya dengan pengalihan isu tersebut.
            Langkah-langkah kebijakan terkadang sengaja dijadikan kontroversi untuk mempropaganda masyarakat luas agar perhatian mereka terfokus pada agenda yang di setting oleh pembuat isu, tentunya dari pihak yang memiki kepentingan politik. Ini yang kemudian saya ungkapkan bahwa pengalihan isu dapat dikatakan sebagai media untuk menutupi dosa penguasa. Bagaimana tidak, hanya selang beberapa bulan yang lalu, kita dihadapkan oleh kasus korupsi dan kebobrokan partai politik serta pejabat pemerintahan. Namun tak sampai tuntas permasalahannya, beberapa isu kemudian beralih menjadi perhatian publik.
            Kita seolah-olah berada dalam permainan drama yang sudah tersetting rapi oleh elite politik. Dalam bingkai nasional, mereka begitu mudah memerankan tokoh protagonis yang sebenarnya moral mereka sangatlah cacat. Elite politik berkepentingan meletakkan birokrasi sebagai lahan pengerukan uang. Dan kemudian dengan pola-pola tertentu ia mencoba menyucikan diri agar terhindar dari regulasi yang mengikat. Inilah yang kemudian menjadi alat untuk membuat mereka terhindar dari jeruji besi.

Keep Fighting for the Better Indonesia!
Melihat realita di atas saya begitu prihatin melihat keadaan bangsa ini ke depan khususnya pasca orde baru. Era reformasi yang seharusnya menjadi kesempatan memperbaharui wajah bangsa semakin baik setelah sekian lama terpuruk. Kesempatan yang seharusnya tidak disia-siakan oleh para negarawan yang peduli pada bangsa, akademisi yang memperkuat sendi-sendi pengetahuan, generasi tua pemberi tauladan, dan generasi bangsa yang memperkuat fondasi negara. Namun pada kenyataannya jauh dari apa yang diharapkan.
Para elite politik yang merupakan aktor-aktor yang menjalankan kehidupan politik sangatlah merugikan bangsa. Partai politik bukan lagi sebagai media pencerdas masyarakat atau saluran penyalur aspirasi rakyat. Para generasi muda telah mengalami degradasi moralitas. Bangsa ini telah mengidap penyakit yang semakin akut yang diwarisi orde baru. KKN sudah membudaya, dan menjadi kejahatan sistemik. Seolah kita dihadapkan pada permasalahan yang tak kunjung usai, bahkan semakin memprihatinkan dengan adanya pola-pola baru praktik mafia peradilan maupun mafia politik. Maka jangan heran jika demonstrasi sangat sering terjadi di negeri ini. Seperti apa yang dikemukakan oleh Dr. Zainuddin Maliki dalam bukunya Politikus Busuk dijelaskan bahwa saat ini kita menyaksikan adanya persebaran rasa tidak percaya yang terus meluas kepada para pemimpin yang ditandai dengan semakin maraknya berbagai gerakan protes.[2]
Pada penutup saya masih menyisakan keoptimisan bahwa bangsa ini masih bisa dibenahi. Berkaca pada pemikiran Prof. Dr. Syamsuddin Haris mengenai solusi bahwa penguatan civil society dan political society perlu dibangun karena hal itu menjadi kunci demokrasi yang lebih prospektif bagi Indonesia ke depan. Mengapa demikian? Karena dengan meningkatnya kapabilitas civil society akan meningkat pula check and balances dalam kehidupan politik. Di samping menguatnya peran masyarakat sipil yang meningkat, indikasi praktik-praktik kriminalitas oleh pejabat negara dapat diminimalisir. Hal inilah yang akan menjadikan sendi-sendi kehidupan dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan demokrasi sebenarnya. Meminjam istilah Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., keep fighting for the better Indonesia!


SUMBER TULISAN
Sumber Buku :
Faiz, Elza dan Susanto, Agus. 2011. Penyuara Nurani Keadilan : Biografi Busyro Muqoddas. Jakarta : Erlangga
Indrayana, Denny. 2011. Cerita di Balik Berita : Jihad Melawan Mafia. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer
Maliki, Zainuddin. 2004. Politikus Busuk : Fenomena Insensibilitas Moral Elite Politik. Yogyakarta : Galang Press
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik : Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta : C A P S
Sumber Online :
http://news.detik.com/read/2012/03/30/085418/1880811/10/?992204topnews



[1] Diakses dari internet pada tanggal 8 April 2012 http://news.detik.com/read/2012/03/30/085418/1880811/10/?992204topnews
[2] Maliki, Zainuddin. 2004. Politikus Busuk. Yogyakarta : Galang Press, hlm : 23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar